Abstract :
Dilatabelakangi seringnya terjadinya ketidak tepatan waktu penyelesaian dalam
penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019, yang selalu
terjadi tarik ulur antara eksekutif dan legislatif sehingga akan berpengaruh
terhadap penetepan dokumen-dokumen anggaran lainnya seperti KUA PPAS,
RKA, DPA, APBD dan lain-lain yang dapat mengganggu kegiatan
pembangunan daerah di Kabupaten Gresik. Dalam perencanaan pembangunan
daerah ada empat pendekatan yaitu :
(1) Pendekatan teknokratik, menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah
untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah.
(2) Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku
kepentingan.
(3) Pendekatan politis, menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih
kedalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang
dibahas bersama dengan DPRD.
(4) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas, melalui musawarah Desa,
Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional.
Konsep efektvitas dalam aplikasi e-planning yang terbagi menjadi tiga
pengukuran, yaitu kualitas, kuantitas, dan waktu, dengan melakukan
wawancara secara mendalam, melakukan observasi, mengedarkan angket
kepada responden, studi pustaka dan data-data serta bukti-bukti fakta yang ada
di lapangan yang dapat mendukung atau membantu peneliti dalam
melaksanakan penelitian kuantitatif. Dengan subjek penelitian yang
diwawancarai secara mendalam, data dianalisis secara kuantitatif. Temuan
penelitian ini menunjukkan bahwa :
(1) Aplikasi e-planning sangat membantu BAPPEDA dalam penyusunan
RKPD di Kabupaten Gresik
(2) Dari sisi kualitas aplikasi e-planning memiliki kualitas yang dapat di
pertanggungjawabkan
(3) Dari sisi kuantitas aplikasi e-planning dapat menampung usulan lebih
banyak dan usulan tahun sebelumnya yang belum diakomodir sehingga
dapat di usulkan pada tahun berikutnya
(4) Dari sisi waktu, waktu yang di butuhkan untuk mengusulkan pembangunan
daerah lebih singkat dan tidak perlu di antar ke Bappeda cukup melalui on
line.