DETAIL DOCUMENT
Upaya hukum tertanggung dalam rangka melakukan pencairan klaim asuransi
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Samudera,, Berto Tegar
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-15 04:11:11 
Abstract :
Asuransi merupakan wujud dari pemberian kompensasi akan terjadinya risiko yang tidak pasti dan pendelegasian tanggung jawab untuk menanggung risiko itu. Terjadinya resiko ini tidak pasti karena tergantung pada ketidakpastian. Pengalihan risiko tersebut dilakukan dengan jalan pembuatan perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan. Risiko dari pihak yang satu dengan adanya perjanjian, dilimpahkan kepada pihak lain yaitu penanggung. Adanya perjanjian pertanggungan sebagaimana tersebut di dalamnya terdapat dua pihak. Pihak adalah pihak yang seharusnya menanggung risikonya sendiri tetapi memilih untuk mengalihkannya ke pihak lain. Pihak pertama biasanya disebut sebagai tertanggung. Yang kedua adalah pihak yang bersedia menerima risiko pihak pertama dengan menerima pembayaran yang disebut premi. Pengambil risiko sering disebut sebagai perusahaan asuransi. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa Dasar atau penyebab ditolaknya suatu perjanjian asuransi dikarenakan perjanjian asuransi merupakan suatu perjanjian yang bersyarat, di mana pihak penanggung hanya menanggung kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung sesuai dengan syarat-syarat peristiwa yang mengakibatkan kerugian pada tertanggung sebagaimana telah disepakati oleh para pihak di dalam perjanjian asuransi. Atau pihak tertanggung tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar premi kepada pihak penanggung. Bahwa Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak tertanggung apabila klaim nya ditolak oleh pihak penanggung adalah mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999. Atau dapat juga diselesaikan melalui lembaga BMAI. Kata Kunci : asuransi, klaim, penyelesaian, sengketa. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya