Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Dan Aturan Hukum Pidana Bagi
Pelaku Penembakan Terhadap Anjing (Studi Putusan Nomor:62/Pid/2020/Pt.Dps)
bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganilisis tentang penegakan
hukum penganiyaan hewan yang berada di dalam Putusan
Nomor:62/PID/2020/PT.DPS dan di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-Undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat di simpulkan pertama : Penganiyaan
anjing yang dilakukan oleh I Made Sudiarsa sebagai terdakwa, perbuatan I made
sudiarsa ini termasuk penganiyaan hewan dengan di sengajah dan bisah di bawah ke
rana hukum, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 302 ayat (2) KUHP. Kepada majelis Hakim harus mempertimbang kan denda
yang sangat ringan bila di lihat dengan keadaan Indonesia saat ini , seharusnya hakim
melipatgandakan denda teresbut karena denda tersebut sudah tidak sesuai dengan
keadaan Indosian saat ini , berdasarkan pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung
Republik Indonesia no : 2 Tahun 2012 tentang penyesuain Batasan tindak pidana
ringin dan jumlah denda dalam KUHP