Abstract :
Penelitian yang berjudul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Perusahaan
Cargo Apabila Terjadi Kerusakan Barang, bertujuan untuk mengetahui dan
memahami serta menganalisis peraturan yang mengatur tentang pengangkutan
barang. Rumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalahPertama, Bagaimana
bentuk perjanjian antara pihak perusahaan kargo dan pihak pengguna jasaKedua,
Bagaimana tanggung jawab pihak perusahaan kargo jika terjadi kerusakan barang.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-Undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat
suatukesimpulan. Pertama; Perjanjian pengangkutan tidak di syaratkan harus tertulis ,
cukup dengan lisan asal ada penyesuaian kehendak sehingga adanya suatu perjanjian
pengangkutan cukup dengan adanya kesepakatan (konsensus) diantara pihak ? pihak,
karena dalam pengangkutan terdapat dokumen yang disebut dengan surat muatan
(vracht brief) sesuai dalam pasal 90 KUHD.Kedua: Bentuk tanggung jawab
pengangkutan barang terhadap pengguna jasa pengangkutan barang, berupa
kewajiban perusahaan angkutan barang untuk mengganti kerugian yang diderita oleh
pengirim barang. Tanggung jawab yang dimaksud berupa tanggung jawab terhadap
pengirim barang, karena barang yang dikirim hilang, musnah atau rusak. Dalam hal
ini perusahaan angkutan barang wajib membayar ganti rugi yang diderita oleh
pengirim barang sesuai dengan peraturan angkutan barang yang berlaku.