Abstract :
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Tujuan lain dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab yang diberikan rumah sakit terhadap kesalahan yang dilakukan dokter dalam memberikan tindakan medis bagi pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif. Penelitian normatif dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan atas berbagai bahan hukum baik primer, sekunder, dan tersier untuk mendapatkan data sekunder dengan cara studi dokumen. Penelitian empiris dilakukan dengan cara penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan cara wawancara kepada subjek penelitian menggunakan pedoman wawancara. Hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, pelaksanaan perjanjian terapeutik antara rumah sakit dengan pasien COVID-19 disertai komorbid di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Kedua, RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro memiliki tanggung jawab perdata terhadap kesalahan yang dilakukan dokter hingga menimbulkan kerugian dalam menangani pasien COVID-19 disertai komorbid berdasarkan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Salah satu bentuk tanggung jawab yang diberikan oleh rumah sakit adalah dengan adanya layanan keluhan/komplain. Tindak lanjut dari keluhan/komplain dapat diselesaikan melalui prosedur penyelesaian kasus sengketa medis baik secara perdata maupun pidana.