Abstract :
Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui dapat tidaknya Covid-19 dan kebijakan penanganan Covid-19 menjadi penyebab force majeure dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui implikasi yuridis force majeure terhadap pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di masa pandemi Covid-19, baik dari aspek kontraktual maupun penganggarannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep dalam membangun argumentasi hukum terkait permasalahan a quo. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung pula dengan data primer berupa hasil wawancara.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Covid-19 dan kebijakan Pemerintah terkait dapat menjadi faktor penyebab force majeure yang sifatnya relatif dan subjektif dalam pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Hal ini dikarenakan Covid-19 yang diikuti dengan pemberlakuan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengakibatkan sederet problematika yang berujung pada peningkatan biaya dan keterlambatan penyelesaian progres pekerjaan oleh Penyedia Jasa. Demikian halnya dengan kebijakan refocusing dan realokasi kembali pagu belanja Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 dan 2021, yang mempengaruhi ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang notabene dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Daerah (APBN/APBD). Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang mengalami force majeure dapat dilanjutkan dengan melakukan perubahan kontrak atau dapat dihentikan, baik sementara maupun permanen berdasarkan pertimbangan dari PA/KPA/PPK selaku Pengguna Jasa.