DETAIL DOCUMENT
Pengembangan kapasitas (Capacity Building) Lembaga Legislatif Nagari pada Pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam
Total View This Week163
Institusion
Universitas Gadjah Mada
Author

Subject
Magister Administrasi Publik 
Datestamp
2019-07-16 00:00:00 
Abstract :
(ABSTRAKSI) Meskipun peluang Desa/Nagari untuk tumbuh dan berkembang menuju otonomi Desa/Nagari telah diberikan, hal ini tercantum pada UU No. 32 tahun 2004 yang merupakan revisi dari UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Barat merespon desentralisasi ini dengan Perda No. 9 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari. Dilihat dari lahirnya UU ini maka usia otonomi Nagari era reformasi masih relatif muda. Banyak permasalahan otonomi Nagari ini yang harus dibenahi. Terutama menyangkut keberadaan lembaga legislatif Nagari. Untuk itu kebutuhan yang besar akan pengembangan kapasitas (capacity building) lembaga legislatif Nagari menjadi suatu yang tak dapat terelakkan. Oleh karena itu sangat menarik untuk dilakukan pengkajian/analisis terhadap capacity building lembaga ini. Tesis ini berjudul “Pengembangan Kapasitas (Capacity Building) Lembaga Legislatif Nagari pada Pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kapasitas lembaga legislatif Nagari Situjuah Banda Dalam, dan pelaksanaan pengembangan kapasitas (capacity building) nya pada pemerintahan Nagari Situjuah Banda Dalam Kab. Limapuluh Kota dari tahun 2001 sampai 2006. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dan ins trumen penelitian menggunakan dokumen, wawancara dan observasi. Penggunaan literatur pendukung yang relevan dengan topik penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kapasitas fungsional BPAN Situjuah Banda Dalam telah berjalan tetapi masih lemah. Fungsi aspirasi, adanya aspirasi dari institusi informal Nagari seperti BMAS, LAN, LSN, tetapi aspirasi dari institusi masyarakat sipil lainnya relatif masih lemah. Fungsi legislasi, peraturan Nagari telah dirumuskan secara demokratis melalui sistem demokrasi kerapatan dengan musyawarah mufakat, tetapi belum dengan aturan main legislatif yang optimal dengan sistem perwakilan ala demokrasi Barat. Fungsi budgeting, alokasi APBNa telah dilaksanakan untuk mencapai pembangunan Nagari Situjuah Banda Dalam, tetapi belum digali berdasarkan jenis dan sumber pendapatan Nagari yang optimal. Fungsi pengawasan, pengawasan terhadap Wali Nagari dalam pelaksanaan Pemerintahan Nagari sudah dilakukan, namun belum berdasarkan pada kebijakan yang telah dibuat bersama BPAN Situjuah Banda Dalam. Kondisi ini disebabkan oleh level kapasitas lembaga ini yaitu: level individu, level organisasi dan level sistem juga masih lemah. Apalagi dari sisi pengembangan kapasitas (capacity building) BPAN Situjuah Banda Dalam selama ini belum pernah dilakukan. Berdasarkan analisis tersebut didapat kebutuhan akan pengembangan kapasitas (capacity building) yang akan dilakukan terhadap lembaga ini baik pada level sistem, level organisasi maupun level individu. Upaya pengembangan kapasitas yang akan dilakukan tersebut adalah, pada level individu: keterampilam dan keahlian dalam membaca dan menjaring aspirasi yang berorientasi visi Nagari, keterbatasan ilmu pengetahuan mengenai legislatif yang berorientasi demokrasi Barat, kemampuan anggota BPAN dalam mendeteksi sumber–sumber pendapatan asli Nagari yang digali berdasarkan potensi Nagari, mendeteksi sumber-sumber alokasi APBNa, pemberdayaan organisasi masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan Nagari, wawasan dan pengetahuan mengenai legislatif yang berbeda dengan sistem kerapatan Minangkabau, pengembangan anggota yang belum potensi. Pada level organisasi kebutuhan pengembangan kapasitasnya adalah: pengembangan struktur organisasi dengan memasukkan lembaga eksekutif (Wali Nagari), lembaga informal lain Nagari seperti BMAS, LAN, LSN, dan Sekretariat BPAN Situjuah Banda Dalam, menciptakan penyaluran aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang disepakati dengan insitusi informal seperti BMAS, LAN, dan Lembaga Syarak Nagari, dan penyaluran aspirasi institusi masyarakat sipil di luar institusi informal, hubungan-hubungan dan jaringan-jaringan BPAN Situjuah Banda Dalam dengan organisasi lembaga adat dan syarak dan institusi masyarakat sipil lainnya untuk pengembangan kelembagaan kedua belah pihak. Pada level sistem dibutuhkan pengembangan kapasitas: pembuatan kerangka kerja yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan, menciptakan kebijakankebijakan yang sudah diputuskan secara demokratis melalui musyawarah mufakat diikuti dengan pengaturan tata tertib yang sesuai dengan aturan main legislatif, kondisi dasar yang mendukung pencapaian obyektivitas kebijakan tertentu melalui analisis strategis Nagari Situjuah Banda Dalam, pengkajian dan penilaian pedoman-pedoman kebijakan pusat, provinsi, kabupaten dan Nagari tetangga dalam pemberian petunjuk dan dampak-dampaknya terhadap pembuatan kebijakan Nagari Situjuah Banda Dalam, pengembangan kebijakan yang kompatibel (yang cocok) untuk Nagari Situjuah Banda Dalam seperti potensi pertanian dan peternakan, pengembangan SDM anak Nagari, penanggulangan kemiskinan, p 

Institution Info

Universitas Gadjah Mada