Abstract :
(ABSTRAKSI) Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemanggilan
notaris di Kabupaten Bantul, faktor-faktor yang menghambat serta solusi
mengatasi permasalahan pemanggilan notaris di Kabupaten Bantul.
Jenis penelitian ini yuridis empiris yaitu penelitian yang didasarkan pada
data-data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dan didukung
dengan penelitian kepustakaan untuk mendapat data sekunder. Data tersebut
kemudian dianalisis secara kualitatif.
Proses pemanggilan notaris di Kabupaten Bantul pelaksanaannya sudah
sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf (b) UUJN yang dalam pelaksanaannya
berpedoman pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2007 dan Nota Kesepahaman
(MoU) antara POLRI-INI sebagai aturan petunjuk pelaksanaan pemanggilan
notaris. Meski pelaksanaan sudah sesuai aturan yang berlaku, namun masih ada
beberapa kendala dalam pelaksanaannya. Terlihat adanya dua kewajiban hukum
yang bertentangan bagi Notaris di mana satu pihak wajib memenuhi panggilan,
pemeriksaan dan/atau penyerahan akta-aktanya tetapi Notaris juga terikat dengan
kewajiban merahasiakan isi akta tersebut. Permenkumham belum sepenuhnya
menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Majelis Pengawas Notaris
Daerah (MPD) yang menjadi penentu bisa dipanggilnya notaris atau tidak menjadi
filter tersendiri dalam mewujudkan keadilan hukum. Dari sisi substansi hukum
masih ada yang menjadi perdebatan sendiri, sehingga pihak penyidik POLRIIkatan
Notaris Indonesia (INI) masih sering berselisih paham. Ditinjau dari sisi
struktur hukum, penyidik, penuntut umum, hakim, notaris perlu adanya kerja
sama yang sinergi. Menghadapi kendala-kendala tersebut, antara
penyidik,penuntut umum,hakim dan notaris perlu sikap profesionalisme dan
moralitas yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya,
sehingga baik dari kemampuan dan nurani jabatan-jabatan tersebut mampu
menjaga harkat dan martabatnya. (ABSTRACT) The research aims at identifying the implementation of the summons of
notaries in Bantul district and identifying the factors hindering as well as its
solutions.
The research belongs to a juridical empiric research which based the
research on primary data obtained directly in the field and supported by secondary
data obtained from library study. The data were then analyzed qualitatively.
The implementation of the process of the summons of notaries in Bantul
district is in accordance with Article 66 Clause (1) Letter b UUJN which based its
implementation on the regulation issued by the Minister of Law and Human
Rights (Permenkumham) No. 3/2007 as well as Memorandum of Understanding
(MoU) between POLRI and INI (Indonesian Notary Association) as the guidance
for the implementation of the summons of notaries.Despite the legality it earns,
some obstacles remain in the implementation of the summons of notaries. There
are two contradictory legal obligations; the one which forces the notaries to come
upon the summons, investigation and/or the submission of the documents and the
one which requires the notaries to hold tightly the confidence of the documents. In
its implementation, Permenkumham does not give any legal certainty yet.
Regional Surveillance Council for Notary (MPD) which is the decision maker on
the possibilty of the summons of the notaries becomes a certain filter in achieving
legal justice. Nevertheless, there are still some disputable aspects from the legal
substance point of view which results in the disagreement of POLRI-INI.
Observed from the side of legal structure, it is necessary to perform a synergic
collaboration between the investigating officers, prosecuting attorneys, judges,
and notaries.To cope with the aforementioned obstacles, profesionalism and
exalted morality are necessary for the investigating officers, prosecuting attorneys,
judges, and notaries in performing their duties and authorities, which in turn will
make them able to maintain the values and dignities of the notary position, both
from the aspect of competence and conscience.