DETAIL DOCUMENT
PERANAN DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN DALAM PEMBERDAYAAN HUTAN KEMASYARAKATAN DI KABUPATEN GUNUNG KIDUL TAHUN 2007-2008
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
HARRY PRASETYO
Subject
 
Datestamp
2022-07-18 02:28:31 
Abstract :
Pemerintah merupakan pihak yang paling berwenang untuk mengelola hutan termasuk hutan kemasyarakatan. Tujuan pemerintah yang bermaksud mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat sekitar hutan melalui pengelolaan hutan secara adil, berkelanjutan, transparan dan bertanggungjawab bukanlah hal yang mudah. Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam mengelola hutan yang bermanfaat bagi masyarakat dari lahan kering disulap menjadi hijau dengan tanaman jati melalui kebijakan yaitu Surat Keputusan Bupati Nomor 213/.KPTS/2003 tentang Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan. SK ini menjadi pedoman teknis umum masyarakat dan semua stakeholder yang peduli hutan kemasyarakatan di Kabupaten Gunungkidul untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan. SINOPSIS Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Gunungkidul. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis. Teknik-teknik pengumpulan data yang digunakan dokumentasi untuk melengkapi informasi, interview yakni memberikan pertanyaan secara langsung kepada responden dalam rangka mencari data yang jelas mengenai peran Dinas Kehuatanan dan Perkebunandalam Pemberdayaan hutan Kemasyarakatan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisa kualitatif. Hasil penelitian peranan Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam pemberdayaan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Gunungkidul adalah melalui pemberian bibit, penyuluhan kepada petani hutan dan pengawasan dalam pengelolaan hutan. Partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan melalui terbentuknya kelompok tani hutan bersama-sama melakukan pelestarian hutan rakyat untuk menjaga keseimbangan alam dan membangkitkan kembali kegiatan-kegiatan pokok warga masyarakat sekitar hutan untuk menjadi berkualitas dalam mengelola hutan. Faktor pendukung dalam Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Gunung Kidul adalah adanya Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 213/KPTS/2003 tentang pengelolaan Hutan Kemasyarakatan, partisipasi masyarakat lokal di sekitar hutan yang tinggi dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan dan dukungan dari Pemda dan LSM. Sedangkan faktor yang menghambat adalah kesiapan dan pemahaman akan aturan pelaksanaan Hutan Kemasyarakatan dari masyarakat masih kurang. Pemberian izin sementara (5 tahun) akan menghambat dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan apabila tidak mendapat perpanjangan ijin karena masyarakat akan menebang habis pohon jati sehingga akan membuat hutan menjadi gundul kembali. Kesimpulan bahwa peranan Dinas Kehutanan dan Perkebunan dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan di Kabupaten Gunungkidul sudah baik. Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah Daerah diharapkan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam mengelola hutan kemasyarakatan dengan memberikan ijin tetap terhadap areal hutan kemasyarakatan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat lebih meningkatkan perananya dalam mengelola hutan kemasyarakatan yaitu dengan pemberian bibit yang sesuai keinginan masyarakat hutan, peningkatan sarana dan prasarana pengairan serta meningkatkan frekuensi penyuluhan terhadap petani hutan kemasyarakatan, sehingga dapat meningkatkan hasil produksi dan ekonomi masyakarat 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta