DETAIL DOCUMENT
Motif Politik Atas Terbitnya Peraturan Desa Muslim Padang No 05 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Di Desa Padang Kecamatan Gantarang, Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
Heriansyah Anugrah
Subject
 
Datestamp
2021-10-27 03:21:29 
Abstract :
Artikel ini mengkaji tentang motif politik atas terbitnya Peraturan Desa Muslim Padang No 05 Tahun 2006 tentang pelaksanaan hukuman cambuk di Desa Padang Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana motif politik kepala desa padang dalam menerbitkan peraturan desa muslim ini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dalam mengumpulkan data, penelitian ini menggunakan dua teknis yaitu dokumentasi dan wawancara. Untuk melihat bagaimana motif politik kepala desa dalam menerbitkan Perdes Muslim tersebut, studi ini menggunakan 3 indikator yaitu ideologi, instrumental dan identitas. Terbitnya Perdes Muslim ini tidak terlepas dari adanya 4 Perda Syariah yaitu Perda No 03 Tahun 2002 Tentang Larangan Pengawasan Penertiban dan Penjualan Minuman Keras, Perda No 02 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Shadaqah, Perda No 05 Tahun 2003 Tentang Pakaian Muslim dan Muslimah, dan yang terakhir Perda No 06 Tahun 2003 Tentang Pandai Baca Tulis Al-Quran Bagi Siswa Dan Calon Pengantin, Crass Progam yang diterbitkan oleh pemerintahan H. A. Patabai Pabokori serta dibentuknya 12 Desa/kelurahan Muslim sebagai percontohan implementasi dari 4 perda Syariah. Temuan dari studi ini menyatakan dari ketiga indikator tersebut terdapat dua indikator yang digunakan. Motif ideologi dan instrumental digunakan sebagai alat untuk mengukur bagaimana motif kepala desa dalam menerbitkan peraturan Desa Muslim, dan motif identitas tidak digunakan dalam mengukur motif dari kepala desa karena dalam pembuatan perdes ini tidak ada satupun kelompok kepentingan yang terlibat, semua berasal dari gagasan-gagasan masyarakat yang mempunyai pemahaman yang sama dengan kepala desa untuk membuat aturan mengenai hukuman cambuk. Kata kunci: Motif Politik, Peraturan Desa Muslim, Desa Padang 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta