Abstract :
SINOPSIS
Sejak juni 2005, Negara Indonesia memasuki babak baru dalam pemilihan kepala dan wakil daerah secara langsung, hal ini berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkatan lokal. Kepala daerah yang sebelumnya di pilih secara tidak langsung oleh DPRD, dalam hal ini pemerintah mengesahkan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagai pengganti UU Nomor 22 tahun 1999, Setelah itu pemerintah juga mengeluarkan PP Nomor 17 Tahun 2005 sebagai pengganti PP Nomor 6 Tahun