Abstract :
Pada tahun 1983 Kepala Desa Hargobinangun pernah mengirimkan Putusan Desa tentang jual beli tanah pekarangan antara Raden Sukardjiyo sebagai kuasa Sukarno (sebagai penjual) dengan Sri Amindayah sebagai pembeli, kemudian setelah diteliti putusan memenuhui syarat secara formal maupun materiil, lalu disahkan oleh camat, kemudian diteruskan ke kabupaten untuk pengesahan. Bahwa di lain waktu Desa Hargobinangun mengirimkan pula Putusan Desa yang isinya jual beli tanah pekarangan yang sama