Abstract :
Pembangunan perumahan yang dibiayai melalui fasilitas kredit atau disebut juga dengan kredit pemilikan rumah (KPR) merupakan salah satu program dari Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menyediakan salah satu kebutuhan primer masyarakat. Namun pemberian kredit tidak terlepas dari prinsip pemberian kredit yang dilakukan oleh Bank yaitu penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan modal, agunan dan prospek usaha Debitur. Disamping itu, tidak terlepas dari hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian yang kelak akan dilaksanakan oleh Debitur dan pihak Bank. Namun apakah dengan hak dan kewajiban yang ada dapat memberikan perlindungan hukum kepada Nasabah Debitur, lantas bagaimana perlindungan hukum yang diberikan Bank Tabungan Negara kepada Nasabah Debitur. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif dimana data yang akan di gambarkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya yang nantinya di analisis dengan cara dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh KPR BTN belum maksimal, hal ini dapat dilihat: Pertama, dalam perjanjian para pihak terdapat hak dan kewajiban yang tidak seimbang. Kedua, kurang maksimalnya usaha Bank dalam mengantisipasi kenaikan suku bunga kredit yang disebabkan dengan naiknya suku bunga Indonesia, BBM dan inflasi, dan Ketiga peraturan yang ada belum sepenuhnya menunjukkan perlindungan bagi Nasabah Debitur.