Abstract :
ABSTRAK
Sejak Indonesia di proklamirkan menjadi negara yang merdeka, para pendiri republik ini sepakat bahwa Indonesia berlandaskan pada hukum (yang diartikan sebagai konstitusi dan hukum tertulis) yang mencerminkan penghormatan kepada hak asasi manusia (HAM). Dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (maachstaat). Gagasan mengenai negara hukum pada hakekatnya bertujuan