DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN ASI EKSLUSIF (STUDI KASUS DI PASAR BRINGHARJO KOTA YOGYAKARTA) TAHUN 2015
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
RIRI OSHY RIYANTI
Subject
 
Datestamp
2022-02-15 07:30:59 
Abstract :
*492 Skrispi ini mengambil judul “ Implementasi Peraturan Derah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian ASI Ekslusif”. Latar belakang masalah kebijakan ini adalah untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Menyusui Dini (IMD) dan untuk memenuhi Pemberian Air Susu Ibu (ASI) kepada bayinya tanpa terkecuali untuk ibu yang bekerja sekalipun.Selain itu, untuk menghindari adanya tindakan kriminalitas seks perempuan yang sering terjadi pada saat ini. Sehingga, perlu adanya sebuah payung hukum yang mampu mengkoordinir untuk mendorong para ibu-ibu dalam memberikan pemenuhan ASI kepada bayinya.Rumusan masalah yang diambil adalah Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian ASI Ekslusif di Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta Tahun 2015. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, penelitian deksriptif adalah studi untuk menemukan fakta dengan implementasi yang tepat, melukiskan atau menggambarkan informasi apa adanya sesuai dengan variabel-variabel yang diteliti sesuai dengan keadaan terkini. Penelitian dekriptif bermaksud memuat pernyataan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan sifat-sifat populasi tertentu. Dengan Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi serta pemanfaatan data primer dan sekunder. Setelah peneliti melakukan penelitian, bahwa implementasi Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemberian ASI Ekslusif di lantai 2 & 3 Pasa Beringharjo ini belum dilaksanakan secara Optimal. Adanya pembangunan ruang laktasi yang telah difasilitasi oleh penyelenggara ini belum dapat difungsikan dengan semestinya. Hal ini dikarenakan ruang laktasi yang berada di lantai 3 sangat jauh dari khalayak umum dan ruang laktasi ini tidak dibuka selama masyarakat bekerja/beraktivitas (ibu-ibu menyusui) baik pedagang, staff/pekerja Dinas di Pasar Beringharjo, maupun masyarakat yang berwisata datang silih berganti. Sedangkan di ruang lakatsi lantai 2 di Pasar Beringharjo ini, masih dalam tahapan revitalisasi ruangan secara khusus untuk ruang laktasi, dan hingga saat ini masih menggunakan ruang CCTV sebagai tempat sementara dengan sarana dan parsarana yang seadanya. Dilihat dari tujuan adanya Peraturan Derah untuk melindungi dan menjamin adanya pemenuhan hak bayi dengan mewajibkan pembangunan ruang laktasi di setiap area publik. Faktor yang mendasar menurut hemat peneliti adalah pada faktor Sosialisasi yang belum pernah dilakukan oleh pihak penyelenggara untuk memperkenalkan ruang laktasi dan pentingnya menyusui di Pasar Beringhrarjo. Selain itu, adanya SOP yang belum jelas menyebabkan tidak adanya acuan kerja bagi para penyelenggara sebagai pelayanan ruang laktasi di lantai 2 & 3 Pasar Beringharjo, menandakan bahwa adanya indikator keberhasilan masih jauh dari kata maksimal dari pelaksanaan implementasi kebijakan ini. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta