Abstract :
Untuk mengetahuinya penulis mengadakan penelitian melalui data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui wawancara dengan Kabag Prasarana dan infrastruktur Bappeda Provinsi DIY.Pihalc manajemen PT Lendis Cipta Media dan pengelola Bus Trans Jogja. Sedangkan data sekunder penelitian diperoleh di Kantor Dinas Perhubungan, Bappeda Kota yogyakarta dan dari P1' Tugu Jogja Transportasi.Tekhnik Analisa data yang penulis gunakan yaitu Tekhnik Analisa data kualitatif Dan hash! analisa data diperoleh kesimpulan bahwa Proses formulasi kebijakan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengadaan dan pengoperasian Bus Trans Jogja muiai dari penyediaan armada bus, pembangunan prasarana pendukung berupa shelter bus, rambu-rambu lalu lintas jalan dan mesin ticket, pengelolaan dan pengoperasian angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum wilayah perkotaan, dan pengalokasian anggaran hingga melakukan kerjasama dengan PT ITT sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan peraturan pemerintah yang ada. Namun demikian peran pihak Legislatif dalam proses formulasi ini, masih sangat kurang. Hal ini dapat dilihat dari inisiatif/masukan legislatif yang sangat sedikit, karena hanya cenderung menunggu dari apa yang dilakukan oleh pihak eksekutif