DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK PADA TAHUN 2016
Total View This Week4
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
BUDHI SETIAWAN
Subject
 
Datestamp
2022-01-13 03:27:58 
Abstract :
Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam pembangunan nasional untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujudnya kesehatan masyarakat yang baik. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah suatu bentuk keseriusan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo untuk melindungi kesehatan masyarakat Kabupaten Kulon Progo dari bahaya produk tembakau. Penelitian ini difokuskan pada tahap evaluasi pelaksanaan. Hal ini menarik untuk di teliti oleh Peneliti karena penelitian ini dilaksanakan pada tahun 2015 yang merupakan gencar – gencarnya semua daerah di Indonesia menerapkan regulasi tentang kawasan tanpa rokok, dan Wilayah Kabupaten Kulon Progo menarik menjadi obyek penelitian karena wilayah tersebut cukup berani dan cepat dalam merumuskan serta mengimplementasikan regulasi tentang kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Untuk menganalisa dengan ketiga teknik pengumpulan data tersebut evaluasi peraturan daerah menggunakan indikator pengukuran milik William n. Dunn yakni Efektifitas (effectiveness), Efisiensi (efficiency), Kecukupan (adequancy), Kriteria perataan/Pemerataan atau kesamaan (equity), Responsivitas (responsiveness), dan Ketepatan (approprianteness). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, didapatkan hasil bahwa a). Masih belum efektifnya penerapan Kawasan Tanpa Rokok pada semua area atau kawasan yang di tetapkan didalam Perda. b). Penerapan Perda No 5 Tahun 2014 belum memiliki anggaran yang secara khusus di anggarkan oleh APBD, sehingga belum maksimal dalam penerapannya, dan Kegiatan – kegiatan untuk melaksanakan Perda KTR masih dimasukkan dalam program PHBS belum berdiri sendiri dalam sebuah program yang yang dianggarkan APBD. c). Dengan kurangnya dukungan anggaran untuk penerapan Perda KTR berdampak pada belum efektifnya penerapan kawasan KTR, dan Belum adanya fasilitas atau tempat untuk merokok pada setiap kawasan tanpa rokok. e). Dampak positif yang dirasakan masyarakat untuk tahun pertama ini adalah sudah mulai bersihnya kawasan Kabupaten Kulonprogo dari iklan rokok seperti baliho dan spanduk besar lainnya, khususnya pada jalan – jalan protokol kabupaten. Peraturan Daerah Kabupeten Kulon Progo nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah berjalan cukup baik, namun masih ada beberapa kekurangan dan kendala. Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan masukan untuk melaksanakannya pada tahun berikutnya agar menjadi lebih baik lagi dan tercapai tujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat kabupaten Kulon Progo dari bahaya produk tembakau. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta