DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SISTEM DIVERSI DALAM PRAKTIK PERADILAN PIDANA ANAK
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
BINTANG ADI SURYO
Subject
 
Datestamp
2022-01-17 02:25:08 
Abstract :
Arus Globalisasi saat ini membuat anak perperilaku menyimpang bahkan sampai berperilaku melawan hukum yang mengakibatkan anak harus berhadapan dengan hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum otomatis anak akan perhadapan dengan proses peradilan kondisi tersebut merupakan hal yang sangat berat bagi anak. Kasus Anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang melakukan tidak pidana dari tahun ketahun selalu meningkat. Sistem Peradilan Pidana Anak sekarang ini memberikan alternatif penyelesaian anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang melakukan tindak pidana yang disebut dengan Diversi. Rumusan masalah penelitian ini adalah mengenenai kriteria yang digunakan penegak hukum dalam menerapkan sistem Diversi dalam praktik peradilan pidana anak dan mekanisme penerapan Diversi serta hambatan-hambatan yang timbul dalam perkara pidana anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penerapan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana di Wilayah hukum Kabupaten Sleman dan untuk mengetahui hambatan-hambatan serta mekanisme diversi dalam Sistem Peradilan Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sleman.Jenis penelitian ini menggunakan yang mendasarkan pada penelitian normatif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan menggunakan data Sekunder. Dalam hal ini bahan-bahan hukum Sekunder. Hasil dari penelitian ini para penegak hukum di lingkup peradilan pidana kabupaten Sleman sudah berhasil megupayakan Diversi sebanyak 13 kali merumuskan bahwa dalam penerapan Diversi penegak hukum memiliki kriteria untuk menerapkan Diversi kepada anak, kriteria tersebut antara lain katagori tindak pidana; umur Anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas, Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun, bukan merupakan pengulangan tindak pidana dukungan lingkungan dan masyarakat. Proses Diversi dilaksanakan dengan musyawarah oleh anak dan orang tua atau walinya, korban dan orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Apabila mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan Diversi aakan memperoleh penetapan. Kendala yang di hadapi oleh para penegak hukum dalam menjalankan Diversi antara lain :Susah untuk mengumpulkan para pihak yang harus ada dalam musyawarah Diversi, karena pihak-pihak yang harus ada dalam Diversi tidak lah sedikit dan mengumpulkan untuk menyesuaikan jadwal para pihak yang dari beberapa lembaga tidak lah mudah, masih minimnya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai sistem Diversi sehingga di masyarakat masih tertanam stigma pemikiran orang yang salah harus dihukum, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku efektif mulai tanggal 31 Juli 2014, sudah berlaku hampir 2 (dua) tahun namun Sarana Prasana yang mendukung untuk Penerapan Diversi masih sangat minim. Kata kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta