Abstract :
TANGGUNG JAWAB SEORANG BIDAN APABILA TERJADI KEHAMILAN SEBAGAI AKIBAT KEGAGALAN FUNGSI DARI ALAT KONTRASEPSI YANG DIPASANGKAN, MAKA TANGGUNG JAWAB TERSEBUT TIDAK BISA DIBEBANKAN KEPADA BIDAN YANG BERSANGKUTAN, SEPANJANG BIDAN TERSEBUT TELAH MEMBERIKAN INFORMED CONSENT DAN INFORMED CHOICE