DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULONPROGO NO 5 TAHUN 2014 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
MOHAMMAD SATRIA MANGKUBUMI
Subject
 
Datestamp
2022-01-17 03:09:14 
Abstract :
Merokok merupakan kebiasaan buruk yang sangat lazim kita temui dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, karena di dalam rokok terkandung banyak racun dan zat kimia yang mempunyai efek buruk bagi kesehatan, untuk mengatasi hal itu pemerintah telah berupaya untuk merumuskan berbagai regulasi dan kebijakan yang dapat diimplementasikan dalam menanggulangi dampak bahaya rokok tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di dalam pasal 115 ayat 2 Undang-undang ini yang menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok didaerahnya”. Salah satu daerah yang sudah menerapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya ialah Kabupaten Kulonprogo yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini secara umum bertujuan untuk memenuhi hakhak masyarakat atas udara yang bersih dan segar, melindungi paparan asap rokok bagi perokok pasif, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang sehat lahir dan batin kawasan tanpa rokok di Kabupaten Kulonprogo. Kawasan Tanpa Rokok sendiri ialah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan hal tersebut penulis bertujuan untuk meneliti pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok beserta hambatan dalam pelaksanaaanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris , adapun data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif .Penelitian ini dilaksanakan di seluruh tempat Kawasan Tanpa Rokok, terutama yang berada di Kecamatan Wates, Kabupaten Kulonprogo. Hasil penelitian menunjukkan Pemerintah telah melakukan berbagai upaya-upaya untuk menegakkan Perda KTR, namun di masyarakat sendiri Perda ini menimbulkan Pro dan Kontra. Mayoritas di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok Perda KTR ini sudah dipahami dan ditaati oleh masyarakat, meskipun masih ada pelanggaran di beberapa tempat Kawasan Tanpa Rokok. Rendahnya kesadaran hukum dan ketaatan masyarakat, minimnya pemahaman masyarakat akan dampak rokok bagi kesehatan dan sosialisasi dari pemerintah yang belum menyeluruh serta penegakkan hukum yang masih kurang merupakan beberapa hambatan dalam pelaksanaan Perda KTR tersebut, walaupun begitu penulis menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo bisa dikatakan berhasil dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 ini. Kata kunci : Kawasan Tanpa Rokok, Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Kulonprogo. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta