Abstract :
Kegiatan pertambangan tanpa izin masih banyak dilakukan di Kabupaten Kebumen. Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen dimiliki oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan penegakan hukum tersebut menjadi milik pemerintah provinsi. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen; 2) untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pemerintah dalam penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis sosiologis yang membahas penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen. Narasumber dalam penelitian ini adalah Dinas SDA dan ESDM Kabupaten Kebumen dan Satpol PP Kabupaten Kebumen. Responden dalam penelitian ini adalah para penambang di Kabupaten Kebumen. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara terhadap narasumber dan responden sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa: 1) penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kebumen terhadap para penambang yang tidak memiliki izin pertambangan. 2) faktor-faktor yang menjadi penghambat pemerintah di dalam melakukan penegakan hukum perizinan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Kebumen diantaranya adalah faktor kewenangan pemerintah, faktor kesadaran masyarakat dan faktor keterbatasan personel Satpol PP.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Perizinan, Pertambangan, Satpol PP