DETAIL DOCUMENT
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
SIGIT DHANU WINDANTO
Subject
 
Datestamp
2022-01-11 02:24:52 
Abstract :
Mengenai masalah anak, sering kali anak mendapatkan perlakuan yang salah terutama masalah kejahatan seksual Anak adalah amanah sekaligus karunia yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga karena didalam dirinya melekat harkat dan martabat serta hak-hak manusia sebagai mana utuhnya. Anak merupakan generasi penerus yang akan mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara bagi pembangunan nasional. Tindak pidana perkosaan terhadap anak sebagaimana diketahui merupakan perbuatan yang melanggar norma sosial yaitu kesopanan, agama dan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya terhadap perempuan. Korban perkosaan anak, yang dimana secara fisik belum mempunyai daya tarik seksual seperti wanita remaja dan dewasa juga akan berpengaruh terhadap kondisinya. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 ayat 2 : Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tulisan ini menjelaskan faktor penyebab tindak pidana perkosaan terhadap anak dan upaya penanggulangan tindak pidana perkosaan terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang khususnya di wilayah Kabupaten Bantul. Berdasarkan hasil penelitian langsung di Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dan Polrest Bantul, menurun, meningkat dan menurun kembali kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, di karenakan banyaknya faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak, faktor tersebut adalah faktor media sosial, faktor pergaulan bebas, faktor keluarga, faktor lingkungan, faktor hawa nafsu, faktor internet (situs porno) dan faktor minuman keras, sehingga dengan banyaknya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana perkosaan terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta maka ada pula penanggulangannya agar terciptanya keamanan di masyarakat khususnya pada anak-anak. Penanggulangan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Anak dan Polisi Resort Bantul adalah mengadakan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, membuat film, pendampingan korban perkosaan, rehabilitas, bertindak cepat aduan korban perkosaan khususnya anakanak dan mengadakan patroli malam hingga meningkatkan keamanan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kata kunci : Penganggulangan tindak pidana, perkosaan, anak 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta