DETAIL DOCUMENT
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN HARTA BERSAMA YANG MENJADI JAMINAN UTANG
Total View This Week3
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
ROZILA RAHMADHANI
Subject
 
Datestamp
2022-01-11 02:24:54 
Abstract :
Harta Bersama yang dijaminkan dalam bentuk utang menjadi pokok penelitian ini merupakan salah satu polemik yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Pasangan suami isteri yang menikah sering menggunakan harta bersama mereka untuk jaminan utang demi menghidupi kehidupan sehari-hari, hal inilah yang akan menimbulkan polemik jika pasangan suami isteri tersebut mengalami perceraian. Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Wonosobo dalam Putusan Nomor: 0632/Pdt. G/2010/PA.Wsb dimana selama perkawinan berlangsung, pasangan suami isteri tersebut menggunakan harta bersama untuk jaminan utang di Bank. Namun, setelah mereka bercerai, salah satu pihak tidak mau membayar utang atas harta bersama yang mereka jaminkan. Guna menyelesaikan kasus di atas, penulis menggunakan metode penelitian Hukum Normatif yang mendasarkan pada hasil studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan narasumber . Bahan-bahan hukum yang diperoleh selama penelitian akan diolah melalui proses penalaran hukum yang logis dan kemudian dilakukan analisis. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode Preskriprif, yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya. Argumen inilah yang akan digunakan oleh penulis untuk menentukan benar atau salah atau apa yang seyogianya menurut hukum terdapat fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Dari peneltian tersebut, penulis dapat mengetahui bahwa passiva ( utang) merupakan bagian dari harta bersama karena passiva adalah kewajiban membayar sejumlah utang. Kemudian, apabila salah satu pihak tidak mau membayar utang maka Hakim memutuskan bahwa Harta Bersama yang dijaminkan sepenuhnya akan menjadi hak milik pihak yang melunasi utang tersebut. Capaian dari penelitian ini dapat memunculkan solusi dimana akan lebih baik apabila sebelum melangsungkan perkawinan terlebih dahulu melakukan perjanjian perkawinan pada waktu atau sebelum dilangsungkannya perkawinan mengenai kedudukan harta dalam perkawinan. Hal ini akan memperkecil perselisihan mengenai kedudukan harta bersama saat terjadi perceraian. Kata kunci: Harta bersama, Jaminan Utang 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta