DETAIL DOCUMENT
PERANAN KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN DALAM PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI BERDASARKAN PERATURAN KEPALA BPN NO. 1 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR PELAYANAN DAN PENGATURAN PERTANAHAN
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
CINDY ARIESTYA
Subject
 
Datestamp
2022-01-11 02:14:45 
Abstract :
Tanah merupakan sumber penghidupan dan mata pencaharian, tak terkecuali di Kota Medan dimana masalah pertanahan merupakan salah satu hal yang sangat kompleks, khususnya dalam hal pendaftaran tanah pertama kali. Maka dari itu pemerintah menyusun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Salah satu tujuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) adalah untuk memberikan kepastian hukum berkenaan dengan hak-hak atas tanah yang dipegang oleh masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah, dan secara tegas diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPA yang menyatakan bahwa: Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanah hak milik ataupun tanah hak-hak lainnya wajib didaftarkan di kantor-kantor pertanahan (BPN) dan BPN wajib melayani masyarakat dengan sebaik mungkin sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. Berdasarkan hal tersebut maka penulis bertujuan untuk meneliti peranan Peranan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam pelayanan pendaftaran tanah pertama kali berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan beserta hambatan dalam pelaksanaanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris , adapun data diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan. Data primer maupun sekunder diolah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara deskriptif kualitatif .Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Medan. Hasil Penelitian menunjukkan Kantor Pertanahan Kota Medan dalam peranannya telah mengikuti standar pelayanan berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2010 dalam hal pendaftaran tanah pertama kali, selain itu juga telah melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat Kota Medan tentang tata cara dan prosedur dalam melakukan pendaftaran tanah pertama kali meskipun diakui masih belum maksimal. Rendahnya ketaatan dan pemahaman masyarakat dalam mendaftarkan tanah dan juga minimnya saran yang diberikan masyarakat ditambah masih kurangnya personil Kantor Pertanahan Kota Medan yang tidak sebanding dengan jumlah pekerjaan. Serta mendahulukan Prona menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian pendaftaran tanah merupakan beberapa hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran tanah pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Medan. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Kantor Pertanahan, Kota Medan 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta