DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL TERHADAP TINDAKAN INSIDER TRADING
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
KUSUMA RIZKI ADHETYA
Subject
 
Datestamp
2022-01-13 07:35:41 
Abstract :
Tindakan Insider Trading merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang Undang Pasar Modal. Tindakan ini adalah tindakan memberikan informasi material yang belum tersedia untuk umum kepada pihak lain untuk memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dari Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan. Transaksi yang berdasarkan informasi orang dalam yang belum dipublikasikan akan menimbulkan kerugian dari para pihak terutama para investor yang akan menjual atau membeli efek. Selain Investor yang merugi, kegiatan Pasar Modal pun akan lesu dikarenakan investor tidak lagi percaya dengan mekanisme Pasar Modal di Indonesia. Maka perlu adanya perlindungan hukum dan pengturan yang tegas terhadap tindakan insider trading yang sangat merugikan investor. Permasalahan yang diangkat di dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi Investor Pasar Modal terhadap tindakan Insider Trading dan upaya hukum investor terhadap tindakan Insider Trading. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi Investor Pasar Modal serta upaya hukumnya terhadap tindakan Insider Trading. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan dilapangan, kemudian menghubungkannya denga teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang berpengalaman dibidang Pasar Modal, dan dilakukan dengan melihat segala undangundang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini telah menjawab seluruh permasalahan. Undang-undang Pasar Modal memberikan perlindungan hukum bagi Investor Pasar modal terhadap Tindakan Insider Trading berupa larangan yang tercantum pada pasal 95-98 Undang Undang Pasar Modal dan penerapan Sanksi Administratif, Pidana dan Perdata bagi pelaku Insider Trading. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor adalah mengadu kepada Otoritas Jasa Keuangang melalui EPK ( Edukasi Perlindungan Konsumen ) apabila investor merasa dirugikan akibat tindakan Insider Trading. Kata Kunci : Investor, Pasar Modal, Insider Trading 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta