DETAIL DOCUMENT
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN YANG DILAKUKAN ANGGOTA KEPOLISIAN OLEH SATUAN PROFESI DAN PENGAMANAN (PROPAM) DI POLRES TEMANGGUNG
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
HELENA HYLDA PRATIWI
Subject
 
Datestamp
2022-01-13 07:35:37 
Abstract :
POLRI sebagai sub sistem dari pemerintah secara responsif telah berupaya memberi konstribusi mewujudkan prinsip Good Governance dan Clean Goverment baik dalam pelaksanaan tugas pokok memelihara Kamtibnas, menegakkan hukum dan melindungi ,mengayomi serta melayani masyarakat maupun dikalangan internal POLRI sendiri. Oleh karena itu didalam tubuh kesatuan Kepolisian seperti POLRI terdapat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai kesatuan yang memeriksa, menyidik dan menghukum jika terdapat angota Kepolisian yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Namun disisi lain, diakui secara jujur terdapat akses negatif dari penyelenggaraan tugas pokoknya berupa penyimpangan perilaku pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota POLRI. Adapun permasalahan yang diangkat dalam permasalah itu sendiri adalah apa bentuk-bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota POLRI dan bagaimana pelaksanaan penyidikan pelanggaran disiplin anggota POLRI. Metode penelitian yang digunakan menggunakan tipe penelitian normatif yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah norma.norma yang dimaksud adalah peraturan Perundang-Undangan, Putusan serta Perjanjian.selain itu juga mengumpulkan dan menggabungkan data yang didapat melalui literature dan Undang-Undang serta media elektronik dan melalui wawancara dengan narasumber berkaitan dengan pokok permasalahan Penelitian ini dilakukan di Polres Temanggung. Dari hasil penelitian bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota POLRI bermacam-macam diantaranya tidak masuk dinas selama 7 hari berturut-turut, menelantarkan keluarga,melakukan hal-hal yang menurunkan kehormatan dan martabat negara. Dalam pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplinada tahap pemeriksaan diantaranya: Penerimaan Laporan, Pemeriksaan, Pemeriksaan dalam Sidang Disiplin, Penjatuhan Hukuman, Pelaksanaan Hukuman, Pelaksanaan Pengawasan Hukuman, Pencatatan dalam data pelanggaran personil, Penyelesaian dalam kasus disersi Dalam kasus pelanggaran disiplin penyelesaiannya diatur dalam PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin. Dan dalam kasus pelanggaran dan tindak pidana yang dilaporkan, ditemukan dan tertangkap tangan akan di periksa oleh Provos untuk dibuatkan pemberkasan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan diserahkan kepada Ankum.Maka penanganan Penyidik Provos (Pemeriksa) sebagai Ankum menurut Keputusan Kapolri No. Pol. 43/IX/2004. Kata Kunci : POLRI, Propam, Pelanggaran Disiplin Anggota POLRI 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta