DETAIL DOCUMENT
KEDUDUKAN TANDA TANGAN PARA PIHAK DALAM POLIS ELEKTRONIK PADA PERJANJIAN ASURANSI
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
KEMAL ABDUL NAZER
Subject
 
Datestamp
2022-01-13 07:35:32 
Abstract :
Kenyataan yang terjadi sudah banyak perusahaan asuransi yang menggunakan polis elektronik meskipun pengaturan terhadap polis elektronik dan tanda tangan dalam polis tersebut masih belum lengkap. Selain itu masih adanya kendala tanda tangan dalam polis elektronik yaitu masih belum adanya izin dari Direktorat Jendral Pajak dan aturan tanda tangan basah akan menjadi kendala di polis elektronik. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli dibidang hukum bisnis, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Tanda tangan dalam polis elektronik tidaklah harus basah, dan bisa menggunakan tanda tangan elektronik asalkan memenuhi segala persyaratan yang telah di atur dalam UU ITE. Mekanisme pembuktian hukum yang dapat digunakan oleh para pihak apabila terjadi sengketa dalam transaksi elektronik yaitu dapat diselesaikan dengan menggunakan jalur nonlitigasi dan jalur litigasi, dalam pembuktian terhadap Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan Tanda Tangan Elektronik itu semua telah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polis Elektronik akan berjalan dengan baik dan jelas akan kedudukan elektroniknya apabila telah memenuhi setiap syarat yang di atur di dalam UU ITE. Kata Kunci : Tanda Tangan, Tanda Tangan Elektronik, Polis Elektronik 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta