DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PERANTARA DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Total View This Week2
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
FERY FERDIKA SIREGAR
Subject
 
Datestamp
2022-01-13 02:10:15 
Abstract :
an penegakan hukum dan memberikan sanksi pada pelakunya. Agar tidak semakin berkembangnya pelaku tindak pidana narkotika pada anak, maka terhadap pelaku anak harus diberikan sanksi agar tidak melakukan hal yang sama. Disisi lain, ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak mengatur tentang penegakan hukum terhadap pelaku anak. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap anak sebagai perantara narkotika dan habatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai perantara narkotika. Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui penegakan hukum terhadap Anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika dan mengetahui hambatan hambatan dalam penegakan hukum terhadap anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan yang terjadi dilapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, serta beberapa narasumber yang ahli dibidang hukum pidana, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penulisan skripsi ini telah menjawab seluruh permasalahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, Penegakan hukum terhadap anak pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam persidangan harus diupayakan diversi terlebih dahulu. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sesuai dengan syarat untuk dilakukan diversi pada Pasal 7 ayat (2) UU SPPA, maka terhadap anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika tidak bisa dilakukan diversi, karena ancaman pidana yang diberikan oleh UndangUdang Nomor 35 Tahun 2009 di atas 7 (tujuh) tahun penjara. Oleh karena itu, tehadap anak tersebut proses penegaka hukumnya menggunakan sistem peradilan biasa.. Hambatan dalam penegakan hukum anak terhadap anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika terdiri dari hambatan yuridis, yaitu berupa hambatan yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan dan hambatan non yuridis, yaitu berasal dari penegak hukumnya. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Anak, Perantara, Tindak Pidana Narkotika 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta