Pelayanan publik merupakan pemenuhan keinginan dari publik. Untuk itu perlunya kesigapan bagi penyelenggara pelayanan publik supaya bisa mencapai mutu pelayanan yang sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat Undang-Undang No 25 tahun 2009 menjelaskan tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik memiliki enam indikator pelayanan yang baik yaitu kepastian waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan, tanggung jawab, kelengkapan, dan kemudahan mendapatkan pelayanan. Salah satu bentuk pelayanan publik adalah pelayanan kesehatan. Metode yang digunakan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Temuan penelitian ini menjelaskan program peningkatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Tahun 2018 sudah sesuai dengan standar yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Tahapan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman ini telah dilaksanakan secara runtut dan sistematis. Untuk dinas kesehatan Kabupaten Sleman agar lebih akuntabel/lebih memberikan partisipasi masyarakat untuk dapat terlibat dalam menyusun perencanaan monev peningkatan pelayanan kesehatan serta lebih informatif.
Kata Kunci: Monitoring dan Evaluasi, Dinas Kesehatan Sleman, Pelayanan Kesehatan