Abstract :
IndiHome merupakan produk layanan yang disediakan oleh PT. Telkom untuk menunjang kebutuhan internet sehari-hari, akan tetapi masih sering terjadi kendala layanan teknis yang dapat merugikan pengguna jaringan IndiHome tersebut, dengan adanya gangguan tersebut konsumen yang di rugikan ingin mendapatkan kompensasi yang di berikan oleh pihak IndiHome. Namun masih banyak pihak yang merasa belum mendapatkan kompensasi dari pihak IndiHome. Adapun dalam tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kendala teknis jaringan layanan IndiHome dan untuk mengetahui apa saja factor penghambat dalam perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kendala teknis jaringan layanan IndiHome. Peneliti menggunakan metode penelitian normative dengan teknik analisis data dilakukan secara deskritif kualitatif. Hasil penelitian perlindungan konsumen bagi pelanggan jaringan internet IndiHome sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apabila IndiHome tidak memberikan ganti rugi kepada konsumen, maka konsumen dapat menuntut haknya melalui Lembaga-lembaga yang bertugas menyelesaaikan sengketa non litigasi seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, masih terdapat kendala dalam memenuhi hak konsumen jaringan IndiHome, yaitu tinginya tuntutan dari masyarakat yang tidak dapat di penuhi oleh pihak PT. Telkom disebabkan oleh pelanggan yang banyak dan berbagai jenis permasalahan. Dalam hal ini diperlukan upaya sosialisasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum jika konsumen mengalami kerugian dalam system jaringan internet.