DETAIL DOCUMENT
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
RENITA DEWI NUGRAENI
Subject
 
Datestamp
2021-11-19 03:07:42 
Abstract :

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, kenalan remaja juga turut serta mengalami pergeseran. Dimana kenakalan ini bukan lagi sekedar kenakalan yang dapat ditolerir lagi namun sudah mengarah pada tindakan Kriminal. Salah satu tindak kriminal yang banyak terjadi di Indonesia adalah Pencurian dengan Kekerasan, yaitu tindakan mengambil barang kepunyaan orang lain dengan disertai dengan ancaman kekerasan. Maka dari itu penulis mengambil rumusan masalah (1) Bagaimana pertimbangan hakim dalam disparitas putusan pidana terhadap anak dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan?, (2) Bagaimana kesesuaian dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak pelaku tindak pidana dengan teoi tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang meliputi asas-asas, kaidah peraturan perundangan, serta berkaitan dengan putusan pengadilan. Pertimbangan hakim dalam kasus disparitas putusan pidana sering terjadi disebabkan karena beberapa hal diantaranya faktor latar belakang anak melakukan tindak pidana tersebut serta faktor pendidikan (termasuk ke dalam faktor historis dari Terdakwa Anak), jumlah kerugian, sebelumnya pernah dipidana atau merupakan pengulangan tindak pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak tentunya harus berpedoman pada teori tujuan pemidanaan. Adapun teori yang tepat diterapkan dalam kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah Teori Restoratif Justice. Hal ini dikarenakan Teori Restoratif lebih menekankan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak tersebut. Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Dengan kata lain dalam pelaksanaannya para pihak dipertemukan untuk bersama-sama memutuskan bagaimana penyelesaian terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.

 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta