Abstract :
Di Kabupaten Kulon Progo terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak terdiri
dari berbagai jenis yaitu kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, pencabulan, penelantaran
dan juga eksploitasi. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang dapat menjamin perlindungan
bagi korban kekerasan. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mengkaji
implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Metode dalam penelitian ini
menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam penerapannya sudah sesuai dengan muatan peraturan daerah
tersebut, namun terdapat beberapa konsep penting di dalam peraturan daerah tersebut yang
masih belum jelas dan sulit untuk diimplementasikan, yaitu terkait reintegrasi sosial terhadap
korban maupun pelaku yang masih belum jelas bagaimana prosedurnya, kemudian
meningkatnya angka kekerasan dikarenakan meningkatnya pengendalian represif diharapkan
pengendalian preventif juga dapat terlaksana dengan seimbang agar dapat mencegah dan
menurunkan jumlah korban maupun pelaku kekerasan. Penulis menyarankan agar dapat
dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan terkait konsep tersebut agar memudahkan
perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Kulon Progo.