DETAIL DOCUMENT
AMBANG BATAS SELISIH SUARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI
Total View This Week1
Institusion
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Author
Rikki Hendrawan
Subject
 
Datestamp
2021-12-14 06:27:25 
Abstract :

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah memberikan ketentuan ambang batas selisih suara sebagai syarat untuk dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut mengakibatkan berbagai permohonan harus terhenti sebelum memasuki proses pembuktian di MK. Penelitian ini bertujuan mengetahui alasan-alasan dan problem dalam penerapan ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada di MK. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan ambang batas selisih suara dalam sengketa hasil Pilkada yaitu maksimal antara 0,5% sampai 2 

Institution Info

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta