Abstract :
Pendapatan Parkir merupakan pelaksanaan sejumlah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Dalam hal ini retribusi memuat unsur mengenai imbal balik secara langsung serta tidak dapat dipaksakan. Kebijakan perparkiran dapat diartikan sebagai keputusan pemerintah daerah yang didalamnya terdapat aturan-aturan mengenai tugas, kewajiban dan tanggung ja