Abstract :
Electoral threshold adalah batas minimal suatu partai politik atau seorang kandidat untuk memperoleh kursi di parlemen (Lijphart, 1994). Hal itu dimaksudkan agar partai politik atau kandidat yang bersangkutan dapat dengan baik menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat karena memperoleh kekuatan memadai di parlemen. Namun, dalam konteks politik Indonesia ketentuan electoral threshold kelihatannya telah dimaknai secara lain, yaitu sebagai batas minimal perolehan suara bagi suatu partai