Abstract :
Hubungan kewenagan antara pemerintah provinsi dan kabupaten telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah provinsi melaksanakan tugas pembinaan sementara pemerintah kabupaten melaksanakan pembangunan, dengan melihat kewenangan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten sudah jelas mana kewenangan yang menjadi kewenangan provinsi dan mana kewenangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota, dan kewenangan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota tersebut sudah di atur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah di bagi berdasarkan kriteria ekstemalitas, akuntabilites, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintah. Dalam pelaksanaan kewenangan secara keseluruhan balk petnerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten sudah melaksanakan kewenangan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku namun hanya saja masih ada kendala-kendala yang di hadapi baik oleh pemerintah Provinsi maupun oleh pemerintah Kabupaten serta pemberian kewenagan kepada pemerintah kabupaten berdasarakan aspek ckstemalitas, akuntabilitas dan efisiensi dimana pemerintah kabupaten dalam tnenyeleng,garakan urusan pemerintah dapat menentukan, bertanggungjawab has dan besar dampak yamg ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu urusan pemerintah serta melihat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh dad penyelenggaraan kewenagan.