DETAIL DOCUMENT
Tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan keselamatan kesehatan kerja di Pabrik Gula Kebonagung Kabupaten Malang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Nuryadi, Achmad Rizal
Subject
 
Datestamp
2018-04-27 02:54:59 
Abstract :
INDONESIA: Salah satu yang penting dibahas dalam bidang ketenagakerjaan adalah mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pengusaha/perusahaan untuk memenuhi salah satu hak pekerja di tempat kerja. Yang dimaksud dalam hal ini adalah perusahaan wajib mengadakan perlindungan K3 bagi pekerjanya yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Kewajiban ini yang sering diabaikan oleh perusahaan sehinggga menimbulkan kerugian materil dan moril bagi pekerja. Pabrik Gula Kebonagug Malang merupakan perusahaan industri yang bergerak di bidang produksi gula. Yang mempunyai tingkat bahaya yang tinggi. Selain menjelaskan konsep perlidungan K3 menurut UU , peneliti juga tertarik untuk mengetahui bagaimana pandangan Islam menegenai konsep K3. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Mengetahui dan mengkaji lebih jauh terhadap pelaksanaan Keselamtan Kesehatan Kerja di PG Kebonagung Malang. 2) Mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan Keselamatan Kesehatan Kerja. Penelitian ini tergolong kedalam penelitian yuridis empiris. Penelitian ini juga disebut penelitian field research dikarenakan penelitian lebih menekankan kepada lapangan sebagai objek yag diteliti. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris. Dalam penelitian ini metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis diskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pabrik Gula Kebonagung belum maksimal dalam melaksanakan perlindungan K3. Meski sudah melakukan upaya perlindungan K3 dengan menyediakan alat pelindung diri/keselamatan, kenyataanya masih ada pekerja yang enggan memakainya. Selain itu perlindungan K3 dalam islam sangat dianjurkan, karena merupakan bentuk perlindungan diri terkena kerusakan (kecelakaan kerja). Selain itu, perlindungan tersebut sangat penting karena untuk kemashlahatan untuk pekerja. ENGLISH: One of the important issues that was discussed in the field of employment was about Occupational Safety and Health (K3/OSH). K3 was regulated in Law no. 13 of 2003 about the Employment which coordinates the obligations of employers / enterprises to fulfill one of the rights of workers in the workplace. Referred to in this case, the company must provide OSH protection for workers who are integrated with the company's management system. The obligation is often ignored by the company that causes material and moral for workers. Kebonagung Sugar Factory of Malang is an industrial company that produces sugar. Which has a high danger level. In addition to explaine the concept of K3 protection according to the law, researcher is also interested to know how the Islamic view of the concept of K3. The purposes of this study are to: 1) Know and explore further the implementation of Occupational Safety of Health in PG Kebonagung Malang. 2) Know the Islamic law views against the implementation of Occupational Safety and Health. This research includes the empirical juridical research. This research is also called field research research because the research is more emphasis on the field. The approach uses the empirical approach. In this research, the data analysis method uses descriptive analysis method. The results of the research showed that Kebonagung Sugar Factory had not been maximal in implementing K3 protection. Although it has been doing K3 protection by providing personal protective equipment / safety, in fact, there were reluctant workers to use it. In addition, the protection of K3 in Islam is highly recommended, because it is a form of self-protection (work accidents). In addition, the protection is very important to give safety to the workers 

File :
11220041.pdf
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang