DETAIL DOCUMENT
Peralihan risiko jual beli dalam pasal 1460 KUH Perdata tinjauan fikih Imam Syafi’i
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Kurniawan, Diki
Subject
 
Datestamp
2018-05-04 02:39:01 
Abstract :
INDONESIA: Peraturan di dalam buku III tentang perikatan, bahwasannya pada pasal 1460 KUH Perdata disebutkan Risiko jual beli yang sepenuhnya di alihkan oleh penjual kepada pembeli, meskipun dalam penyerahan barangnya belum dilakukan. Sehingga dalam pasal tersebut membebankan sepenuhnya risiko yang seharunya ditanggung oleh penjual menjadi tanggungan pembeli, dalam hal peralihan risiko di pasal 1460 berbeda dengan pendapatnya Imam Syafi?I yang menyatakan bahwa setiap barang merupakan tanggungan penjual sampai barang tersebut dipegang pembeli. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah, penafsiran peralihan risiko jual beli dalam pasal 1460 KUH Perdata dan untuk mengetahui perspektif Fikih Imam Syafi?i terhadap peralihan risiko jual beli dalam pasal 1460 KUH Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Setelah dilakukan penelitian maka ditemukan hasil dari penelitian, yakni peralihan risiko dalam jual beli yang terdapat dalam pasal 1460 KUH Perdata membebankan risiko kepada pembeli sehingga tidak adil, karena dalam pasal tersebut risiko dibebankan kepada pembeli yang belum menjadi pemilik barang, apabila pembeli mengetahui atau memahami eksistensi dari pasal 1460 dan pasal-pasal selanjutnya yakni pasal 1461 yang berisi, jika barang tersebut belum ditimbang, dihitung dan diukur risiko atas barang menjadi tanggungan penjual dan juga dalam pasal 1462 yang berisi, barang yang dijual menurut tumpukan sejak semula risiko atas barang maka dibebankan kepada pembeli, dengan adanya pemahaman peraturan ini maka pembeli akan tahu batasan tanggung jawab dalam segi jual beli. Berbeda halnya dengan pendapat Imam Syafi?i bahwasanya barang sebelum diterima oleh pembeli itu menjadi tanggung jawab dari si penjual, oleh karena itu penanggungan risiko masih harus ditanggung oleh penjual sampai pembeli menerimanya. Akan tetapi jika barang dijual menurut tumpukan Imam Syafi?I memperbolehkan jual beli tumpukan (borongan), Asalkan dengan syarat sifat-sifat dari barang tesebut harus disebutkan terlebih dahulu oleh penjual, sehingga tidak menimbulkan risiko setelah barang diterima oleh pembeli. ENGLISH: The regulation in Book III about engagement, that on article 1460 of the Civil Code it is mentioned that the risk of buying and selling is fully transferred by the seller to the buyer, although the delivery of goods has not been done. So in that article it burdens entirely the risks which should be borne by the seller to the buyer's responsibility, in the case of risk transition in article 1460 is different from the opinion of Imam Syafi'i stating that each item is the responsibility of the seller until the goods are held by the buyer. The purpose of this research was, interpretation of transition risk in buying and selling according to Article 1460 of Civil Code and to know the perspective of Fikih Imam Shafi'i on the transition of risk of buying and selling in article 1460 of Civil Code. Type of research used was normative legal research with type of descriptive research. The problem approach used was juridical approach. The data used was secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Data collection was done by literature study and document study. Data processing was done by data examination, data reconstruction and data systematization which was then analyzed qualitatively. After doing the research, results of research obtained namely the transition of risk in buying and selling in article 1460 of Civil Code burdened the risk to the buyer so it was unfair, because in that article, the risk was borne by the buyer who had not yet become the goods owner, if the buyers knew or understood the existence of article 1460 and the subsequent articles namely article 1461 which contained, if the goods had not been weighed, calculated and measured the risk of the goods was still the responsibility of the seller and also in article 1462 which contained, the goods to sell according to the piles from the beginning, the risk of goods was then charged to the buyer, with the understanding of these rules then the buyer would know the limits of responsibility in terms of buying and selling. Unlike the opinion of Imam Syafi'i that before the goods were received by the buyer the responsibility was of the seller, therefore the risk should still be borne by the seller until the buyer received it. However, if the goods were sold according to the piles, Imam Syafi'i allowed the sale of piles (wholesale), provided t 

File :
13220029.pdf
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang