DETAIL DOCUMENT
Implementasi kewajiban pendaftaran sertifikasi halal dalam pasal 4 undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Najiyah, Zumroh
Subject
 
Datestamp
2018-04-27 02:55:15 
Abstract :
INDONESIA: Mengkonsumsi dan memanfaatkan produk halal baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan lain-lain merupakan kewajiban umat muslim. Sejak tahun 1990-an Pemerintah telah merespon secara positif pentingnya sertifikasi halal dan pencantuman label halal melalui beberapa regulasi yang ada. Namun, regulasi-regulasi tersebut terkesan bersifat sektoral dan parsial. Selain itu sertifikasi halal masih bersifat sukarela (voluntary). Selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal, maka pemerintah mengeluarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Sejak diterbitkannya UU JPH ini, sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban (mandatory) bagi setiap produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, dan bukan lagi bersifat sukarela (voluntary). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penulis mendeskripsikan secara detail dan mendalam tentang suatu keadaan dari objek yang diteliti, yaitu mengenai implementasi kewajiban pendaftaran sertifikat halal dalam Pasal 4 UU JPH menurut LPPOM MUI selaku lembaga sertifikasi halal, dan implementasi kewajiban tersebut pada industri makanan dan minuman di Kota Pasuruan selaku pelaku usaha. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah interview (wawancara), angket dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut LPPOM-MUI dalam mengimplementasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dibutuhkan kebijakan derivate atau turunan dari kebijakan tersebut. Kebijakan turunan yang dimaksudkan meliputi: Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Sedangkan pelaku usaha di Industri Makanan dan Minuman Kota Pasuruan tidak banyak yang mengetahui bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban, sekalipun produk mereka telah memenuhi kriteria produk halal sebagaimana yang diatur di dalam undang-undang. ENGLISH: Consume and utilize good kosher products such as foods, beverages, pharmaceuticals, cosmetics and others are the duty of Muslim. Since the 1990s the Government has responded positively to the importance of halal certification and halal labeling through some of the existing regulations. However, these regulations seem sectoral and partial. Besides halal certification is voluntary (voluntary). Furthermore, to provide legal certainty to the halal product as evidenced by the halal certificate, the government issued Law No. 33 of 2014 regarding Halal Product Guarantee (JPH law).Since the issuance of this JPH law, halal certification is compulsory (mandatory) for each product outstanding and traded in the region of Indonesia, and is no longer voluntary (voluntary). This research is an empirical law by using sociological juridical approach that the authors describe in detail and depth of a state of the object under study, namely regarding the implementation of the registration obligation halal certificates in Article 4 of JPH law by LPPOM MUI as halal certification bodies, and the implementation of these obligations for the food and beverage industry in Pasuruan City as businesses. Methods of collecting dataused were interviews (interviews), questionnaire and documentation. The results of this study is that according to LPPOM-MUI in implementing Law No. 33 of 2014 regarding Halal Product Guarantee needed derivatives of the policy. Policy derivative intended include: Regulation of The President, Government Regulations, and Regulation of The Minister. While businesses in the food and beverage industry in Pasuruan City not many people know that the halal certification is an obligation, even if their product has met the criteria of halal products as set out in the legislation. 

File :
12220192.pdf
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang