DETAIL DOCUMENT
Studi terhadap banyaknya perkara yang belum terselesaikan setiap tahun di Pengadilan Agama Lumajang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Mubarok, Ahmad Diky Kamal
Subject
18012899 Islamic Family Law not elsewhere classified 
Datestamp
2015-07-04 03:51:24 
Abstract :
INDONESIA: Dalam Pasal 57 ayat 3 disebutkan bahwa Peradilan dilakukan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.Untuk itu, segala perencanaan, pengorganisasian, pengawasan dalam upaya mempertahankan serta meningkatkan mutu dan kualitas dalam memberi pelayanan kepada para pencari keadilan harus memperhatikan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, agar semua perkara dapat diselesaikan tepat waktu. Berdasarkan Laporan Akhir Tahun 2011 Pengadilan Agama Lumajang dari 3456 perkara yang diterimamenyisakan perkara sebanyak 828 perkara atau sebesar 23,96%.Kenyataan ini menjadi kegelisahan akademik bagi peneliti, hingga perlu kiranya dipertanyakan.Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Lumajang?Bagaimana solusinya? Apabila ditinjau dari lokasi penelitian, penelitian ini termasuk dalam penelitian Hukum Empirisdengan pendekatan kualitatif.Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data tersier yang dikumpulkan melalui metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian diolah dalam empat tahap yaitu editing,organizing, analizing,concluding. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebagian besar pencari keadilan di Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang belum siap dengan surat gugatan/permohonan untuk itu pihak Pengadilan Agama membantu membuatkan dengan sistem komputerisasi, jika salah satu pihak berada/ beralamat diluar negeri atau alamat salah satu pihak tidak diketahui maka Pengadilan Agama Lumajang melakukan pemanggilan melalui mass media, dan jika para pihak tidak mengerti tata urutan atau aturan Hukum Acara Pengadilan Agama maka Hakim akan menjelaskan sesederhana mungkin agar mudah dipahami,selain itu perkara PNS, TNI, POLRI, yang ingin bercerai menunggu surat ijin atasan pejabat yang berwenang kurang lebih selama 6 bulan oleh karena itu persidangan ditunda selama 6 bulan.Kurangnya jumlah pegawai pihak Pengadilan Agama Lumajang melakukan rangkap jabatan.Pengadilan Agama Lumajang jumlah pegawai ada 39 orang dengan Hakimnya.Idealnya sebagai Pengadilan Agama kelas IA seharusnya ada 67 orang.Untuk itu Pengadilan Agama Lumajang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk menambah pegawai agar semua perkara bisa tertangani dengan baik dan tepat waktu. ENGLISH: In Article 57, paragraph 3 states that Justice is proceeded fast, simple and with low cost. Therefore, all planning, organizing, supervision in order to maintain and to improve the quality of providing services to those who are seeking justice must consider the principle of simplicity, fast and low cost, so that all cases can be completed on time. Based on 2011 Year-End Report of the Religious Court Lumajang, from 3456 cases had been received, there are still 828 cases or 23.96% are unfinished. This fact became the academic anxiety for researcher, it is important to be questioned. What factors are the obstacles of cases completion in the Religious Court of Lumajang? What are the solutions? If it is viewed from the research location of this study, it is included into Empirical Legal Studies with a qualitative approach. Data source are used in this study are primary data, secondary data and tertiary data which are collected through interviews and documentation. Then, the data are proceeded In four steps: editing, organizing, analyzing, and concluding. Result of this study is most of those who are seeking justice in Religious Court of Lumajang district are not ready with the lawsuit/petition, so that the religious court helped them to make the petition with computerized system, one of the parties is/in overseas address or unknown address then the Religious Court of Lumajang will call them through the mass media, that the parties who did not understand the order or rule of the Religious Law, the judge will explain as simple as possible to be easily understood, besides the case of Civil Servants, Army and Police who want to divorce should waits the permission of the authorized officer for about6 months therefore the trial delayed for 6months.The lack of the number of staff officer of the Religious Court in Lumajang posits them to take double position. The Religious Court of Lumajang has 39officerswiththe Judge. Ideally, as the Religious Court of class IA there should be67officers. Therefore, the Religious Court of Lumajang proposes to the Supreme Court to add the staff so all cases can be handled properly and are based on schedule. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang