DETAIL DOCUMENT
Komparasi konsep persekutuan dalam kitab Undang-undang hukum perdata dan konsep syirkah dalam kompilasi hukum ekonomi syariah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Soleh, Modakir
Subject
 
Datestamp
2018-05-04 04:20:25 
Abstract :
INDONESIA: Mendirikan perusahaan dengan menggunakan sistem kerjasama (kongsi) merupakan pekerjaan bisnis yang sangat mudah dilakukan oleh setiap orang. Dalam hukum perdata kerjasama dikenal dengan persekutuan, sedangkan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah kerjasama dikenal dengan sebutan syirkah. Dalam pelaksanaan keduanya, persekutuan dan syirkah adalah sebuah sistem kerjasama antara dua orang atau lebih yang sama-sama mendirikan sebuah perusahaan dengan tujuan untuk mendapatkan keutungan bersama. Objek hukum persekutuan tercantum dalam KHUP dan syirkah dalam KHES. Kedua objek hukum tersebut memiliki pertentangan hukum (conflict of norm), yaitu adanya dua proporsi yang mempunyai hubungan fungsional, kausalitas maupun yang satu menegaskan yang lainnya. Ada dua permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Pertama, adalah bagaimana konsep persekutuan dalam KUHP dan syirkah dalam KHES. Kedua, bagaimana persamaan maupun perbedaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persekutuan dalam KUHP dan syirkah dalam KHES, serta mengetahui persamaan dan perbedaan antara keduanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dan juga menggunakan pendekatan komparatif, pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Sebagai bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah KUHP, KHES, al-qur?an dan hadits. Sedangkan bahan hukum sekunder menggunakan buku-buku, kitab klasik, dan jurnal-jurnal hukum. Adapun bahan hukum tersier yang peneliti gunakan adalah kamus, yaitu kamus Indonesia, kamus hukum, dan ensklopedia. Ada dua temuan dalam penelitian ini. Pertama, persekutuan dalam KUHP merupakan sistem kerjasama dimana dua orang atau lebih untuk melakukan usaha kerjasama terdapat dalam pasal 1618. Sedangkan syirkah dalam KHES merupakan suatu kejasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bersama terdapat dalam pasal 136. Kedua, perbandingan kedua undang-undang tersebut antara Persekutuan dan syirkah memiliki kesamaan yaitu sistem kerjasama dalam perusahaan dan beberapa hal yang berbeda, antara lain tentang pembagian hasil antara keduanya, yang di dalam KHES lebih jelas dan konkrit dibandingkan dengan persekutuan dalam KUHP. ENGLISH: Establishing a company by using a cooperative system (kongsi) is a business activity that is very easy to be done by everyone. In the sense of private law, cooperative system is well-known as the partnership, while in Compilation of Economic Business Law, the term coorperative system is well-known as syirkah. In the implementation of both of them, partnership and shirkah are a system of cooperation among two or more people who establish cooperatively a company in which the goal is to gain mutual benefit. The object of the partnership is listed within KHUP and the syirkah within KHES. These objects of law have conflict of norm in which there are two proportions which have functional relationships, causality and another relation will assert the others. There are two problems discussed in this thesis. Firstly, how is partnership concept in the KUHP and Shirkah in KHES. Secondly, how is the similarity and difference. The objective of this study is to find out how partnership in the KUHP and Shirkah in KHES, and it is to know the similarities and differences between both of them. This study uses normative legal research methods or library research and also using a comparative approach, conceptual approach and legislation approach. In this research, KUHP, KHES, Al-qur'an and hadith are as the sources of primary law, while, the secondary sources of law use books, classical books, and journals law. The tertiary sources of law which is used by researchers are a dictionaries in which it can be classified as dictionary of Bahasa, the dictionary of law, and ensklopedia. There are two findings in this research. Firstly, the partnership in the Criminal KUHP is cooperative system in which two or more people do the cooperational work containing in article 1618. In the other side, syirkah in KHES is a cooperative system made by two or more people to gain mutual benefit which is stated in article 136. Secondly, comparation of both partnership and Shirkah legislations have a similiarity in which the cooperative system in the company and several different things, such the sharing of the amount of profit among both of the doers which is in the KHES more clear and concrete than the partnership in the KUHP. 

File :
13220048.pdf
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang