DETAIL DOCUMENT
Praktik jual beli domba dengan sistem jogrok dan kilon di Desa Beran kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi perspektif fiqih bai’ Madzhab Syafi’i
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Author
Hati, Via Al mafiah Ciptaning
Subject
 
Datestamp
2018-05-09 03:09:49 
Abstract :
INDONESIA: Dewasa ini ternak hewan domba sangat dikenal di wilayah Indonesia, dan tidak jarang beberapa di antra mereka berternak dan memper jual belikan hewan domba tersebut. Dan biasanya peternak menjual domba dengan menggunakan dua sistem yaitu dengan sistem jogrok dan kilon. Jogrok adalah pembelian domba dengan cara perekor,pada prakteknya penjual hanya memberi patokan harga saja. kilon adalah pembelian dengan cara di timbang secara hidup-hidup dalam prakteknya penjual sebelum menjual dombanya memberi pakan basah terhadap domba tersebut agar mendapatkan untung yang banyak karena jual beli tersebut mengandung unsur gharar. Jual beli ini peneliti temui di Desa Beran Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi. Dan pada skripsi ini peneliti mencoba meneliti menggunakan pandangan Fiqih Bai? Madzhab Syafi?i. Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu Bagaimana Praktik Jual Beli Domba dengan Sistem ?Jogrok? dan ?Kilon? di Desa Beran Kabupaten Ngawi dan Bagaimana Praktik Jual Beli Domba dengan Sistem ?Jogrok? dan ?Kilon? di Desa Beran Kabupaten Ngawi Perspektif Fiqih Bai? Mazdhab Syafi?i. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data bersifat kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskripsi kualitatif. Hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan,pertama,praktek jual beli domba dengan sistem jogrok dan kilon di desa Beran antara penjual dan pembeli bertemu langsung dan melakukan transaksi tawar-menawar dan terjadilah akad ijab qabul. kedua ,dalam praktek jual beli domba dengan sistem jogrok dan kilon di Desa Beran Kecamatan Ngawi kabupaten Ngawi semuanya sudah sesuai dengan rukun dan syaratnya jual beli menurut fiqh Bai? Madzhab Syafi?i.dari awal transaksi, sampai akhir trankasinya sudah dinyatakan sesuai. ENGLISH: Nowadays sheep breeding is very well known in Indonesian territory, And usually breeders sell the sheep by using two systems those were systems of Jogrok and Kilon. Jogrok is the purchase of sheep per animal. Kilon is a purchase by way of weighing the animal alive. And in that village, some of its inhabitants are working as farmers. And some of them have a side job as sheep traders The focus of problem of this research was How the Practice of Buying and Selling Sheep with the Systems of "Jogrok" and "Kilon" in the village of Beran Ngawi Regency and How was the Practice Buying and Selling Sheep with the Systems of "Jogrok" and "Kilon" in the Village of Beran Ngawi Regency in Perspective of Ba'i Fiqh Mazdhab Shafi'i. This research was included as empirical juridical research with sociological juridical approach. The type of data used was qualitative by using primary and secondary data sources. Data collection was done by observation, interview and documentation. The data obtained were analyzed using qualitative description method. Based on the results of the research it could be concluded that the practice of buying and selling sheep with Jogrok system in the village of Beran Ngawi District Regency of Ngawi, it has already been in conformity with the tennets and the terms of buying and selling starting from the perpetrator, viewed from the terms of buying and selling on the Madzhab Shafi'i was also fulfilled. And the buying and selling sheep with the system of Kilon was stated as gharar, one of them was giving wet food to the sheep that would be weighed. While ghararwas the Goods had to be known by both parties either the form, size, and nature. It was not valid if the buying and selling transaction was containing gharar (fraud). So buying and selling with the system of Kilon in Beran Village District of Ngawi Ngawi Regency was not valid according to the perspective of Ba'i Fiqh Madzhab Shafi'i 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang