Abstract :
Tayangan televisi untuk anak-anak tidak bisa dipisahkan dengan film animasi
atau kartun. Jenis film ini sangat populer di lingkungan mereka, bahkan tidak sedikit
orang dewasa yang menyukai film ini. Pada awalnya, film animasi memang dibuat
sebagai sarana hiburan untuk anak-anak. Namun perkembangan teknologi animasi
dan industri film turut memperluas ruang gerak film kartun, baik dari segi tema cerita
maupun gambarnya, sehingga segmen penontonnya pun meluas. Membicarakan isi
cerita tak bisa dilepaskan dari pembicaraan tentang pesan. Pesan merupakan
seperangkat lambang bermakna yang disampaikan oleh komunikator (Effendy,
2001:18). Pesan dapat berupa gagasan, pendapat dan sebagainya yang sudah
dituangkan dalam suatu bentuk dan melalui lambang komunikasi diterukan kepada
orang lain atau komunikan (Pratikto, 1987:22). Menurut Hanafi (1999:192) ada tiga
faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pesan, yaitu kode pesan, isi pesan dan
wujud pesan.
Kode pesan adalah sekumpulan simbol yang dapat disusun sedemikian rupa,
sehingga bermakna bagi seseorang. Isi pesan ialah bahan atau material yang dipilih
sumber untuk menyatakan maksudnya. Wujud pesan adalah keputusan-keputusan
yang dibuat sumber mengenai bagaimana cara sebaiknya menyampaikan maksudmaksud
dalam bentuk pesan?.(Hanafi, 1999:200). Aspek moralitas dalam suatu film
yang diperuntukkan bagi anak-anak memang perlu diperhatikan. Hal ini mengingat
bahwa film sebagai alat komunikasi massa modern merupakan salah satu aspek yang
dapat mempengaruhi perkembangan moral pada anak (gunarsa, 2003:40). Penelitian
ini menggunakan film animasi Upin dan Ipin dengan judul Geng Upin & Ipin
Pengembaraan bermula
Rumusan Masalah yang ingin diketengahkan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut :?Apa pesan moral prososial yang terkonstruksi dalam Animasi Upin
dan Ipin? Tujuan penelitian yang ingin diketengahkan oleh peneliti adalah untuk
mengetahui pesan moral prososial yang terkonstruksi dalam Animasi Upin dan Ipin
Dari hasil peneiltian pesan moral yang ada pada film ini adalah bagaimana kita
tidak boleh menjadi pemburu haram, yang mencari binatang langka yang dilindungi.
Memburu binatang langka atau yang dilindungi pemerintah adalah melanggar hukum.
Sehingga dalam hidup bersosial dan bermasyarakat kita harus tahu segala aturan
hukum yang berlaku. Sehingga kita bisa mengetahui dan menghindari perbuatan yang
melawan hukum yang sanksinya adalah di pidanakan dan apabila terbukti dalam
persidangan akan masuk penjara. Apabila mengetahui peraturan hukum maka kita
meskipun di bujuk orang untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum kita dapat
menolaknya.