DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAMAN KOPERASI PRIMADANA CABANG SEMARANG
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
TRIYANTO , YUDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-04-22 05:27:19 
Abstract :
Koperasi Primadana dalam bekerjanya memberi jasa agar kesejahteraan para anggota dapat terjamin dan mempermudah pemenuhan kebutuhan hidup anggotanya. Koperasi Primadana juga berupaya menghindarkan para anggotanya dari rentenir. Di dalam memberikan kredit, Koperasi Primadana melakukan penelitian terlebih dahulu terhadap Character (watak). Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (angunan) dan Condition of economic (prospek usaha debitur) atau yang lebih dikenal dengan istilah 5C. Perjanjian pinjaman uang merupakan suatu perjanjian antar orang atau badan usaha dengan seseorang dimana pihak peminjam diberikan sejumlah uang dengan jaminan tertentu dan di kemudian hari mengembalikan kepada yang meminjamkan dengan imbalan atau bunga tertentu. Berdasarkan uraian tersebut maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul : ? Tinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Koperasi Primadana Cabang Semarang? Permasalahan penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Primadana Cabang Semarang ? (2) Bagaimana tinjauan hukum terhadap pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Primadana Cabang Semarang ? (3) Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi pada pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Primadana Cabang Semarang dan cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut ? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Untuk mendekati permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis. Metode penyajian data dalam penelitian dilakukan dengan cara deskriptif. Analisis yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dalam pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antar pihak sangat mudah. Anggota koperasi hanya menyerahkan jaminan yang sesuai dengan barang yang telah ditentukan oleh Koperasi Simpan Pinjam. Kemudian pihak Koperasi Simpan Pinjam melakukan survey terhadap anggota koperasi hingga pihak Koperasi Simpan Pinjam menyetujui permohonan peminjaman yang telah diajukan. (2) Tinjauan hukum pelaksanaan perjanjian peminjaman di Koperasi Primadana Cabang Semarang diatur dalam KUHPerdata Pasal 1754, Pasal 1313 KUHPerdata dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009. (3) Masalah-masalah yang timbul apabila anggota koperasi wanprestasi maka dalam menyelesaikan wanprestasi, pihak pengurus Koperasi Primadana Cabang Semarang akan mendatangi anggota koperasi tersebut dan menanyakan permasalahannya kenapa anggota koperasi sampai tidak bisa membayar peminjamannya, cara yang digunakan tersebut bersifat persuasif dan kekeluargaan, yaitu dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran dalam pelunasan pinjaman daripada menggunakan cara penyelesaian yang telah tercantum dalam akta perjanjian  
Institution Info

Universitas Stikubank