DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI DI PERUM PEGADAIAN KENDAL
Total View This Week0
Institusion
Universitas Stikubank
Author
HARDIANTO , RUDY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2013-07-26 03:36:52 
Abstract :
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah kurangnya perlindungan hukum bagi nasabah/debitur dalam perjanjian gadai yang hanya mengacu pada isi klausul perjanjian kredit dengan jaminan barang bergerak, yaitu mencakup perlindungan jika barang jaminan hilang/rusak. Karena selama proses gadai berlangsung Pemberi Gadai (debitur) mempunyai hak untuk menuntut apabila penggantian barang gadai yang telah hilang atau mundur sebagai akibat kelalaian pemegang gadai tidak mendapat kepuasan dari nasabah. Karena secara penuh Perum Pegadaian menguasai fisik obyek jaminan, sehingga sebagian besar masalah rusak atau hilangnya obyek jaminan (bukan karena alasan Force Majeure) merupakan tanggung jawab Perum Pegadaian. Berdasarkan itu peneliti membuat judul : ?Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Pelaksanaan Perjanjian Gadai Di Perum Pegadaian Kendal?. Perumusan masalah penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah prosedur perjanjian gadai di Perum Pegadaian Kendal ? (2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam pelaksanaan perjanjian gadai di Perum Pegadaian Kendal ? (3) Bagaimanakah tanggung jawab Perum Pegadaian terhadap benda jaminan milik debitur apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang jaminan dari pihak karyawan Perum Pegadaian. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Dalam speifikasi penelitian peneliti menggunakan secara hukum In Concreto. Metode penyajian data dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif. Analisis yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah kualitatif. Hasil penelitian peneliti menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan prosedur perjanjian gadai di Perum Pegadaian Kendal cukup sederhana dan tidak berbelit dalam waktu singkat 15 menit nasabah sudah dapat memperoleh uang pinjamannya, dengan syarat menyerahkan barang bergeraknya sebagai jaminan. Karena Perum Pegadaian sebagai lembaga jaminan dan prosesnya hanya membutuhkan obyek jaminan dan tidak sesulit yang ada pada prinsip-prinsip dalam kredit (2) Perlindungan hukum debitur dalam pelaksanaan perjanjian gadai di Perum Pegadaian Kendal sesuai tertera pada SBK point no 4 Perum Pegadaian akan memberikan ganti rugi apabila barang jaminan mengalami kerusakan atau hilang yang tidak disebabkan oleh bencana alam (Force Majeure). Dan point no 7 penjualan hasil lelang barang jaminan setelah diperhitungkan dengan uang jaminan, sewa modal, dan bea lelang terdapat kelebihan akan menjadi hak nasabah. (3) Perum Pegadaian sepenuhnya bertanggung jawab jika terjadi wanprestasi dan terdapat kesalahan yang terkait dengan kerusakan atau kerugian nasabah yang disebabkan kelalaian pihak Perum Pegadaian berdasarkan SBK (Surat Bukti Kredit). Tetapi penggantian tersebut masih menimbulkan ketidakpuasan dari nasabah ketika barang jaminan kedepannya punya nilai lebih tinggi.  
Institution Info

Universitas Stikubank