Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum PT yang belum
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar terhadap Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
analisis dengan menganalisa yang didasarkan atas gambaran dan pemaparan yang
senyatanya. dengan mempelajari dan diperoleh dari peraturan perundang-undangan,
literatur, dan pendapat para Sarjana Hukum, dikaitkan dengan permasalahan yang
dibahas serta penerapannya dalam praktik yang dirangkum menjadi kesimpulan
dalam skripsi.. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa setiap Perseroan Terbatas
yang telah berstatus badan hukum dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak
berlakunya Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan harus
menyesuaikan anggaran dasarnya. Akibat hukum terhadap PT yang belum
melakukan penyesuaian Anggaran Dasar terhadap Perseroan Terbatas tersebut antara
lain yaitu status badan hukum dan nama Perseroan Terbatas yang hilang dari data
base MENKUMHAM, sampai dengan adanya permohonan pihak ketiga atas
pembubaran Perseroan Terbatas kepada Pengadilan Negeri. kendala tersebut terjadi
atas berbagai faktor baik dari intern karena ketidak pedulian para pengurus maupun
faktor sulitnya akses Sistem Administrsi Badan Hukum yang merupakan sarana
dalam pelaksanaan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.