Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan pelaporan
dan penyidikan sepeda motor dengan pemberatan oleh pihak Reserse Kriminal dan
mengetahui hambatan dan solusi atas pelaporan dan penyidikan pencurian sepeda motor
dengan pemberatan oleh pihak Reserse Kriminal Kepolisian Resor Surabaya Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, sumber data diperoleh dari
literatur-literatur, karya tulis ilmiah, perundang-undangan yang berlaku dan data-data
pencurian sepeda motor dengan pemberatan di Kepolisian Resor Surabaya Selatan Unit I
Pidum, analisa data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa praktek pelaporan dan penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Surabaya Selatan terhadap kasus tindak pidana pencurian sepeda
motor dengan pemberatan semua telah sesuai dengan standart oprasional Kepolisian
berdasarkan atas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tugas dan
fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002,
tentang Kepolisian Republik Indonesia, yaitu : pemeliharaan keamanan dan ketertiban
masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat.