Abstract :
Skripsi ini berjudul Analisis Yuridis Pembatalan Peraturan Daerah dalam
Perspektif Executive Review dan Judicial Review Studi Kasus Putusan Mahkamah
Agung Nomor 02 P/HUM/2008. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
dan menganalis mengenai wewenang pembatalan Peraturaan Daerah dan
Kekuatan Hukum Kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan
Peraturan Daerah dalam lingkup Executive Review. Penelitian ini menggunakan
jenis penelitian Yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundangundangan,
pendekatan Analitis dan pendekatan kasus kemudian Sumber data
yang digunakan adalah data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan
dengan sistem kartu, sedangkan metode Analisis dengan metode pengkajian
deduksi deskriptif.
Hasil temuan penelitian ini adalah Pemerintah Pusat dan Mahkamah
Agung mempunyai wewenang membatalkan Peraturan Daerah. Praktik
pembatalan Peraturan Daerah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang dan sistem pemerintahan
presidensiil. Terdapat persamaan alasan yang dijadikan dasar dalam pembatalan
Perda antara keputusan Menteri Dalam Negeri dengan Putusan Mahkamah
Agung. Keduanya pada prinsipnya menyatakan bahwa alasan pembatalan Perda
adalah Perda bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi. Pembatalan Perda dengan alasan bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menimbulkan masalah kepastian
hukum.
Politik hukum terhadap pembatalan peraturan daerah oleh menteri dalam
negeri dapat dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, kontrol
pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan dan pengawasan
otonomi serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut
kententuan yang ada masih sejalan dengan politik hukum tentang otonomi daerah.