DETAIL DOCUMENT
SISTEM PEMIDANAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIB KABUPATEN TUBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN
Total View This Week0
Institusion
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
Author
Muhammad, Rois
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2011-03-16 06:50:46 
Abstract :
Lembaga Pemasyarakatan sebagai titik akhir dalam sistem peradilan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengembalikan narapidana ke dalam masyarakat. Lembaga ini merupakan lembaga yang langsung melakukan usaha?usaha pengembalian narapidana ke masyarakat di lapangan. Pembinaan merupakan kegiatan yang bersifat kontinyu dan intensif. Melalui pembinaan, terpidana diarahkan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Satu halyang sangat penting dalam melakukan pembinaan adalah pembinaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan, dan terpidana tetap diakui hak-hak asasinya sebagai manusia. Pada penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa pola pembinaan yang diberikan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Tuban menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan dengan memberikan pembinaan yang sifatnya umum seperti pembinaan keagamaan, pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual dan pembinaan kesadaran hukum. Dan juga memberikan pembinaan yang bersifat teknis seperti pembinaan kemandirian yang diwujudkan dengan memberikan berbagai keterampilan yang disesuaikan dengan kebutuhan belajar narapidana. Hak yang diterima oleh narapidana merupakan hak yang memiliki syarat. Maksudnya hak tersebut tidak diberikan kepada narapidana begitu saja, namun untuk mendapatkan hak tersebut narapidana harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh aturan yang berlaku, baik oleh undangundang, peraturan pemerintah maupun keputusan menteri. Seyogyanya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kabupaten Tuban sebagai tempat untuk membina para narapidana juga diharapkan mampu meningkatkan mutu pembinaan terhadap para narapidana agar bisa dijadikan bekal bagi para narapidana untuk menyongsong kehidupan yang baru setelah keluar dari Lapas. Pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM seharusnya melakukan pengawasan dalam penegakan aturan tersebut sebagai monitoring 
Institution Info

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur