Abstract :
Hukum waris islam merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris termasuk siapa-siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing. Maka harta
peninggalannya akan dibahagikan kepada ahli warisnya (seperti anak, isteri,
suami, ibu, dan lain-lain), menurut hukum Islam. Harta yang dibahagikan kepada
ahli waris merupakan harta yang ditinggalkan setelah diselesaikan segala
pembiayaan pengurusan jenazah, hutang pewaris (zakat, nazar, dll) dan wasiat
yang dibenarkan oleh syarak (tidak melebihi 1/3 dari jumlah harta). Sedangkan
hukum waris perdata merupakan aturan hukum yang mengatur tentang
perpindahan hak kepemilikan harta kekayaan.
Tujuan yang akan dicapai adalah merancang dan membuat sebuah
aplikasi sistem pembelajaran waris menurut hukum islam dan hukum perdata
berbasis web sehingga dihasilkan output berupa bagian - bagian tiap ahli waris,
jumlah harta yang didapat serta dasar hukum yang sesuai dengannya.
Penelitian ini telah menghasilkan sistem pembelajaran hukum waris
menurut hukum islam dan hukum perdata berbasis web dapat digunakan sebagai
referensi dalam menentukan proporsi pembagian waris menurut hukum islam dan
hukum perdata sesuai dengan kasus yang ada, dan menyajikan informasi seputar
ilmu waris Islam dan waris perdata.
Kata Kunci